Regulasi Dan Upaya Penyuluh Agama Islam: Literasi Sebagai Landasan Sosial-Keagamaan Di Era Digital
Abstract
The problem of religious counselor has the same problem as their equivalent, namely that the existence of these instructors almost does not get the support of great attention both in terms of regulation and understanding of literacy as a socio-religious foundation in the digital era. The purpose of this research is to study the strengthening of regulations and literacy efforts as a socio-religious foundation for religious counselors in the digital era. The research methodology is qualitative with a socio-legal research approach. Through a study of regulations and efforts of Islamic religious counselors: Literacy as a socio-religious foundation in the digital era, concluded that: 1) In terms of regulations required by the technical implementation of the functional implementation of Religious Extension Officers for Permanpan RB No. 9 of 2021 and the formulation of 19 derivatives of the Permanpan as the task of the Ministry of Religion of the Republic of Indonesia as the agency for fostering Religious Extension; and 2) Efforts to improve the quality of literacy as a socio-religious foundation for Islamic religious counselors in the digital era by providing continuous training rooms in the use of technology, information and communication tools, thematic training programs on religious content for extension social media users, program implementation socio-religious studies funded by the relevant government for religious counselors and the implementation of skills in writing scientific papers on socio-religious in a comprehensive manner on an ongoing basis.
Downloads
Copyright (c) 2022 Gustin Gustin

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Pemberitahuan Hak Cipta
- Untuk semua artikel yang dimuat di Mawa'izh (Jurnal Dakwah dan Pengembangan Sosial Kemanusiaan), hak cipta tetap milik penulis. Penulis memberikan izin kepada penerbit untuk mengumumkan karyanya dengan syarat. Ketika naskah diterima untuk diterbitkan, penulis menyetujui pengalihan otomatis hak penerbitan kepada penerbit.
- Penulis memegang hak cipta dan memberikan jurnal hak publikasi pertama dengan karya yang dilisensikan secara bersamaan di bawah Lisensi Internasional Creative Commons Attribution 4.0. yang memungkinkan orang lain untuk membagikan karya tersebut dengan pengakuan atas kepenulisan karya tersebut dan publikasi awal di jurnal ini.
- Penulis dapat mengadakan perjanjian kontrak tambahan yang terpisah untuk distribusi non-eksklusif dari versi terbitan jurnal (misalnya, mempostingnya ke repositori institusi atau menerbitkannya dalam buku), dengan pengakuan atas publikasi awalnya pada tahun jurnal ini.
- Penulis diizinkan dan didorong untuk memposting karya mereka secara online (misalnya, di repositori institusi atau di situs web mereka) sebelum dan selama proses penyerahan, karena hal ini dapat mengarah pada pertukaran yang produktif, serta kutipan yang lebih awal dan lebih besar atas karya yang diterbitkan (Lihat The Pengaruh Akses Terbuka )
SURAT PENUGASAN HAK CIPTA
Sebagai penulis Jurnal Mawa'izh Fakultas Dakwah dan Komunikasi Islam IAIN Syaikh Abdurrahman Siddik Bangka Belitung Indonesia, saya yang bertanda tangan di bawah ini:
Menyatakan:
- Makalah saya asli; tulisan saya sendiri dan belum pernah dipublikasikan/diusulkan pada jurnal dan publikasi lain.
- Makalah saya bukan plagiarisme melainkan ide/penelitian asli saya.
- Makalah saya tidak ditulis oleh bantuan lain, kecuali dengan rekomendasi Dewan Editor dan Reviewer yang telah dipilih oleh jurnal ini.
- Dalam makalah saya, tidak ada tulisan atau pendapat lain kecuali yang disebutkan dalam daftar pustaka dan relevan dengan kaidah penulisan di jurnal ini.
- Saya membuat tugas ini dengan pasti. Jika ada distorsi dan ketidakbenaran dalam penugasan ini, nanti saya akan bertanggung jawab sesuai hukum yang berlaku.