A CRITICAL ANALYSIS OF THE RELIGIOUS MODERATION POLICY IN ISLAMIC EDUCATION: RESISTANCE AND SYMBOLIC VIOLENCE IN EDUCATIONAL INSTITUTIONS
Abstract
This study aims to critically examine the politics behind the government's policy on religious moderation within the context of Islamic religious education. Initially intended as a response to the rise of radicalism in Islamic religious education in Indonesia, the policy has instead transformed into another form of radicalism, driven by grassroots fanaticism and the rigid implementation of religious moderation by government institutions—particularly the Ministry of Religious Affairs. These institutions tend to eliminate ideas deemed radical or threatening to state stability without providing space for dialogue or seeking common ground. Using a qualitative approach through a literature review method, this study finds that the infiltration of religious moderation into the Islamic education curriculum is a political strategy by the state to hegemonize the Muslim community and suppress groups considered disruptive to national political stability. However, this effort has triggered resistance and symbolic violence among the public and educational institutions. The findings imply the urgent need for the government to reform the administration of Islamic religious education to ensure that religious moderation does not become a tool of symbolic violence: (1) the government must detach its political interests from religious education, (2) implement inclusive Islamic education across different schools of thought (madhhab) to foster a strong sense of moderation among students, and (3) minimize symbolic violence in religious education, as it contradicts the very values of religious moderation itself.
Downloads
Copyright (c) 2025 Rikhlatul Ilmiah, Kadi Kadi

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Pemberitahuan Hak Cipta
- Untuk semua artikel yang dimuat di Mawa'izh (Jurnal Dakwah dan Pengembangan Sosial Kemanusiaan), hak cipta tetap milik penulis. Penulis memberikan izin kepada penerbit untuk mengumumkan karyanya dengan syarat. Ketika naskah diterima untuk diterbitkan, penulis menyetujui pengalihan otomatis hak penerbitan kepada penerbit.
- Penulis memegang hak cipta dan memberikan jurnal hak publikasi pertama dengan karya yang dilisensikan secara bersamaan di bawah Lisensi Internasional Creative Commons Attribution 4.0. yang memungkinkan orang lain untuk membagikan karya tersebut dengan pengakuan atas kepenulisan karya tersebut dan publikasi awal di jurnal ini.
- Penulis dapat mengadakan perjanjian kontrak tambahan yang terpisah untuk distribusi non-eksklusif dari versi terbitan jurnal (misalnya, mempostingnya ke repositori institusi atau menerbitkannya dalam buku), dengan pengakuan atas publikasi awalnya pada tahun jurnal ini.
- Penulis diizinkan dan didorong untuk memposting karya mereka secara online (misalnya, di repositori institusi atau di situs web mereka) sebelum dan selama proses penyerahan, karena hal ini dapat mengarah pada pertukaran yang produktif, serta kutipan yang lebih awal dan lebih besar atas karya yang diterbitkan (Lihat The Pengaruh Akses Terbuka )
SURAT PENUGASAN HAK CIPTA
Sebagai penulis Jurnal Mawa'izh Fakultas Dakwah dan Komunikasi Islam IAIN Syaikh Abdurrahman Siddik Bangka Belitung Indonesia, saya yang bertanda tangan di bawah ini:
Menyatakan:
- Makalah saya asli; tulisan saya sendiri dan belum pernah dipublikasikan/diusulkan pada jurnal dan publikasi lain.
- Makalah saya bukan plagiarisme melainkan ide/penelitian asli saya.
- Makalah saya tidak ditulis oleh bantuan lain, kecuali dengan rekomendasi Dewan Editor dan Reviewer yang telah dipilih oleh jurnal ini.
- Dalam makalah saya, tidak ada tulisan atau pendapat lain kecuali yang disebutkan dalam daftar pustaka dan relevan dengan kaidah penulisan di jurnal ini.
- Saya membuat tugas ini dengan pasti. Jika ada distorsi dan ketidakbenaran dalam penugasan ini, nanti saya akan bertanggung jawab sesuai hukum yang berlaku.