Implementasi Hukum Adat Suku Jerieng dalam Perspektif Pendidikan Islam

Main Article Content

Yuni Iswanto
Sardi Sardi

Abstract

This research was carried out to see the existence of the Jerieng tribe who still carry out tribal activities such as enforcing customary law for their citizens, it is considered that some residents outside this community are something useless and not in accordance with the present era or are often called conservative. This research is expected to be able to generate and change this paradigm. In fact, what is the perspective of residents outside the Jerieng tribe community is not true.


In this study, researchers used qualitative methods, namely research or investigations that aim at solving problems that exist in the implementation of Jerieng tribal law. The intention is to see the implementation of customary law in the current Jerieng people. The main data collection was done through observation and in-depth interviews. Furthermore, all data collected, both primary and secondary data in the form of books, scientific papers, articles, observations or interviews, are analyzed (content analysis) and collided with theoretical foundations in order to obtain a picture and conclusion.


The results showed that the implementation of customary law of the Jerieng tribe such as Maleng customary law, Betian customary law in Uten, Bekelai and Munoh customary law, Buyong and Pateng Pemalei customary law which is still valid in the Jerieng tribal area contains Islamic educational values.


 


Penelitian ini dilaksanakan untuk melihat eksistensi suku Jerieng yang masih melaksanakan aktivitas kesukuan seperti memberlakukan hukum adat bagi warganya dianggap sebagian warga diluar komunitas ini adalah sesuatu yang sia-sia dan tidak sesuai dengan zaman sekarang atau sering disebut kolot. Penelitian ini diharapkan mampu menghasilkan dan merubah paradigma tersebut. Sesungguhnya apa yang menjadi perspektif warga diluar komunitas suku Jerieng itu tidak benar.


Pada penelitian ini, peneliti menggunakan metode kualitatif, yaitu penelitian atau penyelidikan yang bertujuan pada pemecahan masalah yang ada pada implementasi hukum adat suku Jerieng. Dimaksudkan untuk melihat implementasi hukum adat pada masyarakat suku Jerieng yang berlaku sekarang ini. Pengumpulan data utamanya dilakukan melalui observasi dan wawancara mendalam. Selanjutnya semua data yang terkumpul, baik data primer dan sekunder yang berbentuk buku, karya ilmiah, artikel, hasil observasi atau wawancara dianalisis (content analysis) dan diperbenturkan dengan landasan teori agar didapat gambaran dan kesimpulan.


Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi hukum adat suku Jerieng seperti Hukum adat Maleng, hukum adat Betian di Uten, hukum adat Bekelai dan Munoh, hukum adat Buyong dan Pateng Pemalei yang hingga kini masih berlaku di wilayah suku Jerieng mengandung nilai-nilai pendidikan Islam.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Iswanto, Y., & Sardi, S. (2021). Implementasi Hukum Adat Suku Jerieng dalam Perspektif Pendidikan Islam. Edugama: Jurnal Kependidikan Dan Sosial Keagamaan, 7(1), 116-136. https://doi.org/10.32923/edugama.v7i1.1797
Section
Articles