Talak Al-Hāzil dalam Fiqh dan Kompilasi Hukum Islam

Main Article Content

Reno Ismanto

Abstract

Talak merupakan salahsatu sebab terputusnya ikatan pernikahan antara suami dan istri. Syariat meletakkan hak mencerai di tangan suami. Dengan alasan lelaki lebih matang secara akal dan lebih berpandangan jauh terhadap kebaikan rumah tangga. Karena itu Syariat sangat berhati-hati agar hak talak (mencerai) tidak sembarang diucapkan. Bentuk kehati-hatian itu antara lain memberlakukan hukum talak ketika diucapkan secara bergurau (hazlan). Sementara dalam KHI, aturan dan ketentuan yang mengatur tentang talak telah menutup ruang untuk terjadinya peremehan terhadap hak talak dalam bentuk talak secara bergurau. Tahapan-tahapan perceraian dan keharusan perceraian dilakukan di hadapan Pengadilan Agama menutup kemungkinan adanya unsur bergurau dalam mencerai.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Ismanto, R. (2022). Talak Al-Hāzil dalam Fiqh dan Kompilasi Hukum Islam. ISLAMITSCH FAMILIERECHT JOURNAL, 3(01), 50 - 67. https://doi.org/10.32923/ifj.v3i01.2453
Section
Articles