Talak Al-Hāzil dalam Fiqh dan Kompilasi Hukum Islam
Abstract
Talak merupakan salahsatu sebab terputusnya ikatan pernikahan antara suami dan istri. Syariat meletakkan hak mencerai di tangan suami. Dengan alasan lelaki lebih matang secara akal dan lebih berpandangan jauh terhadap kebaikan rumah tangga. Karena itu Syariat sangat berhati-hati agar hak talak (mencerai) tidak sembarang diucapkan. Bentuk kehati-hatian itu antara lain memberlakukan hukum talak ketika diucapkan secara bergurau (hazlan). Sementara dalam KHI, aturan dan ketentuan yang mengatur tentang talak telah menutup ruang untuk terjadinya peremehan terhadap hak talak dalam bentuk talak secara bergurau. Tahapan-tahapan perceraian dan keharusan perceraian dilakukan di hadapan Pengadilan Agama menutup kemungkinan adanya unsur bergurau dalam mencerai.
Downloads
Copyright (c) 2022 ISLAMITSCH FAMILIERECHT JOURNAL

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.