Standar Nafkah Wajib Istri Perspektif Fiqh dan Kompilasi Hukum Islam

  • Reno Ismanto IAIN Syaikh Abdurrahman Siddik Bangka Belitung
Keywords: Nafkah, Standar Nafkah, Nafkah Istri

Abstract

Nafkah adalah salahsatu hak finansial yang ditetapkan oleh Syariat Islam yang muncul dari akad nikah yang sah. Dalam menentukan standar nafkah wajib ahli hukum Islam (fuqahā) melihat ada berbagai pertimbangan yang dapat dijadikan acuan yaitu kondisi suami (hāl az-zauj), kebutuahn atau kondisi istri (hāl az-zaujah) atau keadaan keduanya secara bersamaan. Sementara dalam hukum positif keluarga muslim Indoensia melalui Kompilasi Hukum Islam (KHI) menetapkan bahwa ketentuan standar kewajiban nafkah menyesuaikan kondisi suami. Standar nafkah dalam fiqh mengakomodir banyak sisi, sementara dalam KHI lebih sederhana karena mengambil satu pandangan fiqh saja. Ketetapan dalam KHI bahwa standar nakfah menyesuaikan kondisi suami mengadopsi pandangan mazhab jumhur fuqaha.

Downloads

Download data is not yet available.
Published
2021-09-11
How to Cite
Ismanto, R. (2021). Standar Nafkah Wajib Istri Perspektif Fiqh dan Kompilasi Hukum Islam. ISLAMITSCH FAMILIERECHT JOURNAL, 2(01), 36 - 55. https://doi.org/10.32923/ifj.v2i01.1937