DESKRIPSI PENGERTIAN DAN PENERAPAN QAWAID AL-FIQHIYAH
Abstract
Kaidah fiqih yang disusun oleh para ahli fiqih tidak muncul sekaligus, melainkan secara bertahap melalui proses dan pemahaman terhadap hukum yang dikandung oleh teks suci. Kaidah fiqih yang paling awal ditemukan dalam tulisan dan diungkapkan para ulama fiqih abad ke-dua hijriyah. Namun tidak dapat diketahui siapa penyusun pertama kaidah fiqih itu. Adapun kaidah fiqih salah satu ilmu tersendiri baru muncul abad ke empat hijriyah yang tersebar dalam mazhab fiqih. Mazhab paling awal menetapkan adalah mazhab hanafi. Adapun tujuan mempelajari qawaid al fiqiyah adalah agar dapat mengetahui prinsip-prinsip umum fiqih dan mengetahui pokok masalah yang mewarnai fiqih dan kemudian menjadi titik temu dari masalah-masalah fiqih.