Edukasi dan Imlementasi Perkapolri Nomor 9 Tahun 2012 Bagi Disabilitas Tunarungu di Surabaya

  • Dian Ika Riani Universitas Airlangga Surabaya, Indonesia
Keywords: edukasi, evaluasi, implementasi, kebijakan penyandang disabilitas

Abstract

Pendidikan merupakan suatu proses bagi generasi muda untuk dapat menjalani kehidupannya dan mencapai tujuan hidupnya dengan lebih efektif dan efisien. Pendidikan lebih dari sekedar mengajar, karena mengajar hanyalah suatu proses transfer ilmu pengetahuan, sedangkan pendidikan adalah transformasi nilai-nilai dan pembentukan kepribadian dengan segala aspek yang dicakupnya. Undang Undang Republik Indonesia No 8 Tahun 2016 Tentang Penyandang Disabilitas dalam pasal 1 menyebutkan Penyandang Disabilitas adalah setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan sehingga dapat mengalami hambatan dan kesulitas untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga Negara lainnya berdasarkan kesamaan hak. Di Indonesia paradigma disabilitas adalah bagian dari keberagaman. Bahwa disabilitas bukan suatu penyakit. Dalam hal pelayanan publik maka disabilitas harus mendapat perlakuan sama dan setara dengan warga Negara Indonesia lainnya. Sedangkan penyandang disabilitas tunarungu merupakan suatu keadaan kehilangan pendengaran yang mengakibatkan seseorang tidak dapat atau kurang mampu menangkap berbagai rangsangan, terutama melalui indera pendengarannya  yang tidak bisa mendengar ,membutuhkan kepekaan pendengaran saat di jalan raya. Disabilitas tunarungu memiliki hak yang sama dalam menjalani kehidupan sehari hari dengan rasa aman dan nyaman.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Araral, Eduardo., Fritzen, Scott., Howlett, Michael., Ramesh, M., Wu, Xun., (2012). Routledge Handbook of Public Policy

Creswell, John., (2007). Qualitative research designs: Selection and implementation

Dewi, Sugi Rahayu Utami & Ahdiyana, Marita (2013) . Pelayanan Publik Bidang Transportasi Bagi difabel di Daerah Istimewa Yogjakarta. Jurnal Ilmu - Ilmu Sosial, 10 (2), 108-119.

Fischer, Frank., Miller, Gerald, J., Sidney, Mara S., (2010). Handbook of Public Policy Analysis Theory, Politics, and Methods

Gedeona, Hendrikus, Tri, Wibawanto., (2006). Arti Penting Evaluasi Politik Formulasi Kebijakan Publik Bagi Kelangsungan Pemerintahan

Hastuti, Dewi R K, Pramana R P, Sadaly H (2020).Kendala Mewujudkan Pembangunan Inklusif Penyandang Disabilitas. Jakarta: The Semeru Research Institute.

Hill Michael, Hupe, Peter (2002). Implementing Public Policy.

Ikeda Hiroshi, Minami Shigeyuki (2020). Survey On The Recognition of Emergency Vehicles by Hearing-Impaired Drivers . Journal of Global Tourism Research. Vol: 05. No 02

Marume, Mutongi, Chipo, and Madziyire (2016). Analysis of Public Policy Implementation

Prasetyo, P., & Susetyo, A. (2020). Analisis Kebutuhan Pengguna Alat Bantu Berkendara Sepeda Motor Tunarungu dengan Metode Quality Fuction Deployment. Jurnal Taman Vokasi, 8(1), 7-15. Doi:http://dx.doi.org/10.30738/jtv.v8il.6059

Rahmat. Dini Annisa (2019). Disparitas Penerbitan Surat Ijin Mengemudi Sebagai Pemenuhan Hak Penyandang Tunarungu.

Rahardian, Ramaditya (2020). Memahami Advokasi Kebijakan: Konsep,Teori, dan Praktik dalam Mewujudkan Kebijakan yang Berpihak pada Publik.Yogyakarta: Penerbit deepublish

Shamaila Jaffery, Priya Sharma (2018). E-Bike For Deaf People. Journal: International Research Journal of Engineering and Technology (IRJET). Vol: 05, Issue: 02.

Wiratama. Satya Maja (2018). Skripsi Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas dalam Pelayanan Pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Kepolisian Resort Magetan. Jogjakarta: Fakultas Hukum Universitas Indonesia.

W, Scott., Stoep, Van Der Deirdre., and Johnston D. (2009) . Blending Qualitative and Quantitative Approaches

Peraturan Perundang-Undangan :

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia.

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang pelayanan publik.

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Penyandang Disabilitas.

Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2011 Tentang Pengesahan Konvensi Mengenai Hak-Hak Penyandang Disabilitas.

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2005 Tentang Ratifikasi Konvensi Internasional tentang Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya.

Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 3 Tahun 2013 tentang perlindungan dan pelayanan Penyandang Disabilitas.

Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2012 tentang Surat Izin Mengemudi.

Artikel Berita terkait:

https://lingkarsosial.org/surat-ijin-mengemudi-dan-akomodasi-yang-layak-bagi-tuli/

https://www.cnnindonesia.com/nasional/20210923192712-12-698678/kaum-tunarungu-protes-digagalkan-uji-sim-polisi-sebut-risiko

https://jatim.idntimes.com/news/jatim/bramanta-putra/penyandang-tunarungu-dapat- kado-sim-d-gratis-dari-polres-tulungagung/

https://narasi.tv/narasi-newsroom/difabel-tuli-protes-tak-bisa-dapat-sim-gimana-aturannya

https://www.gridoto.com/read/222116815/benarkah-penyandang-tunarungu-sulit- dapatkan-sim-ini-penjelasannya

https://www.solider.id/baca/6882-sim-d-tuli-jadi-mimpi

https://www.riauonline.co.id/riau/kota-pekanbaru/read/2022/07/23/terbentur-regulasi-beratnya-perjuangan-teman-tuli-dapatkan-sim-c

Published
2023-12-31
How to Cite
Riani, D. (2023). Edukasi dan Imlementasi Perkapolri Nomor 9 Tahun 2012 Bagi Disabilitas Tunarungu di Surabaya. Sustainable Jurnal Kajian Mutu Pendidikan, 6(2), 849-856. https://doi.org/10.32923/kjmp.v6i2.4323
Section
Articles