Kedatangan dan Perkembangan Islam ke Indonesia
Abstract
There are several theories about the arrival of Islam in Indonesia. The diversity of theories is due to the phenomenon of complexity, i.e. Islam does not originate from one place/country, nor is it carried by one group of people and not at the same time. Another factor influencing the diversity of theories is the difference in evidence, elements of interest, religious subjectivity, and the ideology of historians. Although there have been conclusions about the beginning of the entry of Islam into Indonesia in 1963, the process of coming and developing Islam in Indonesia is a changing study. So there is still an opportunity to correct or strengthen an existing theory. Ulama were central actors in the early arrival and development of Islam to Indonesia. Arabic scholars who work as traders are the first group to bring and develop Islam into the territory of Indonesia, then continued by preachers from the professional Sufi circles. The figure of the Sufi cleric is strongly attached to two figures: the merchant who spreads Islam through trade as well as the heartbeat of the people's economy, and to the sultan who spreads Islam through his power. These crystallized characteristics of the propagator of Islam make Islam develop effectively. Islam was developed by Ulama through three channels namely; cultural (da'wah, education, art, culture, and marriage), structural (politics and power), economy (trade routes). In other words, the process of Islamization in Indonesia is influenced by political power and the spirit of preaching.
Downloads
Copyright (c) 2020 Author
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Pemberitahuan Hak Cipta
- Untuk semua artikel yang dimuat di Mawa'izh (Jurnal Dakwah dan Pengembangan Sosial Kemanusiaan), hak cipta tetap milik penulis. Penulis memberikan izin kepada penerbit untuk mengumumkan karyanya dengan syarat. Ketika naskah diterima untuk diterbitkan, penulis menyetujui pengalihan otomatis hak penerbitan kepada penerbit.
- Penulis memegang hak cipta dan memberikan jurnal hak publikasi pertama dengan karya yang dilisensikan secara bersamaan di bawah Lisensi Internasional Creative Commons Attribution 4.0. yang memungkinkan orang lain untuk membagikan karya tersebut dengan pengakuan atas kepenulisan karya tersebut dan publikasi awal di jurnal ini.
- Penulis dapat mengadakan perjanjian kontrak tambahan yang terpisah untuk distribusi non-eksklusif dari versi terbitan jurnal (misalnya, mempostingnya ke repositori institusi atau menerbitkannya dalam buku), dengan pengakuan atas publikasi awalnya pada tahun jurnal ini.
- Penulis diizinkan dan didorong untuk memposting karya mereka secara online (misalnya, di repositori institusi atau di situs web mereka) sebelum dan selama proses penyerahan, karena hal ini dapat mengarah pada pertukaran yang produktif, serta kutipan yang lebih awal dan lebih besar atas karya yang diterbitkan (Lihat The Pengaruh Akses Terbuka )
SURAT PENUGASAN HAK CIPTA
Sebagai penulis Jurnal Mawa'izh Fakultas Dakwah dan Komunikasi Islam IAIN Syaikh Abdurrahman Siddik Bangka Belitung Indonesia, saya yang bertanda tangan di bawah ini:
Menyatakan:
- Makalah saya asli; tulisan saya sendiri dan belum pernah dipublikasikan/diusulkan pada jurnal dan publikasi lain.
- Makalah saya bukan plagiarisme melainkan ide/penelitian asli saya.
- Makalah saya tidak ditulis oleh bantuan lain, kecuali dengan rekomendasi Dewan Editor dan Reviewer yang telah dipilih oleh jurnal ini.
- Dalam makalah saya, tidak ada tulisan atau pendapat lain kecuali yang disebutkan dalam daftar pustaka dan relevan dengan kaidah penulisan di jurnal ini.
- Saya membuat tugas ini dengan pasti. Jika ada distorsi dan ketidakbenaran dalam penugasan ini, nanti saya akan bertanggung jawab sesuai hukum yang berlaku.