Implementasi Peraturan Gubernur (Pergub) DIY Nomor 81 Tahun 2014 tentang Penanganan Pasung di Kab. Kulonprogo Yogyakarta
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana implementasi dari peraturan Gubernur Nomor. 81 Tahun 2014 tentang Penanganan pasung di kabupaten Kulonprogo. Latarbelakang penelitian ini didasarkan pada analisis peneliti menemukan bahwa masih banyaknya keluarga yang melakukan pemasungan dan kurangnya koordinasi lintas sektor DIY tingkat Kab/Kota dalam menangkap isu pemasungan yang terjadi. Implementasi peraturan gubernur mengenai penanganan pasung ini jika dilihat dari fakor diatas masih membutuhkan usaha yang lebih keras dan belum berjalan dengan baik. Untuk menganalisis implementasi peraturan gubernur tersebut peneliti menggunakan deskriptif kualitatif. Fokus penelitian adalah implementasi, Orang Dengan Gangguan Jiwa dan penanganan pasung. Data dikumpulkan melalui observasi, wawancara dan dokumentasi. Teknik analisis data adalah kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa peraturan gubernur Nomor 81 tahun 2014 ini belum terimplementasikan dengan baik sesuai dengan apa yang diatur di dalam pergub tersebut. Maka diperlukannya upaya yang lebih keras dalam penjalanan fungsi atas peran yang tertera dalam pergub. Untuk faktor penghambat implementasi Pergub ini berupa stigma negatif keluarga dan masyarakat, belum adanya jobdesk yang terperinci, ODGJ yang dipasung tidak memiliki kartu identitas, tidak adanya perencanaan dan anggaran yang jelas, belum adanya Unit atau LSM yang bergeraak di bidang ODGJ, serta fasilitas puskesmas yang belum memiliki rawat inap untuk ODGJ. Untuk faktor pendukungnya adalah kepedulian pemerintah DIY, sosialisasi, Sumber Daya Manusia serta pentingnya keberadaan rumah sakit jiwa dan puskesmas yang memiliki pelayanan terhadap ODGJ.
Downloads
Copyright (c) 2019 MAWA'IZH: JURNAL DAKWAH DAN PENGEMBANGAN SOSIAL KEMANUSIAAN

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Pemberitahuan Hak Cipta
- Untuk semua artikel yang dimuat di Mawa'izh (Jurnal Dakwah dan Pengembangan Sosial Kemanusiaan), hak cipta tetap milik penulis. Penulis memberikan izin kepada penerbit untuk mengumumkan karyanya dengan syarat. Ketika naskah diterima untuk diterbitkan, penulis menyetujui pengalihan otomatis hak penerbitan kepada penerbit.
- Penulis memegang hak cipta dan memberikan jurnal hak publikasi pertama dengan karya yang dilisensikan secara bersamaan di bawah Lisensi Internasional Creative Commons Attribution 4.0. yang memungkinkan orang lain untuk membagikan karya tersebut dengan pengakuan atas kepenulisan karya tersebut dan publikasi awal di jurnal ini.
- Penulis dapat mengadakan perjanjian kontrak tambahan yang terpisah untuk distribusi non-eksklusif dari versi terbitan jurnal (misalnya, mempostingnya ke repositori institusi atau menerbitkannya dalam buku), dengan pengakuan atas publikasi awalnya pada tahun jurnal ini.
- Penulis diizinkan dan didorong untuk memposting karya mereka secara online (misalnya, di repositori institusi atau di situs web mereka) sebelum dan selama proses penyerahan, karena hal ini dapat mengarah pada pertukaran yang produktif, serta kutipan yang lebih awal dan lebih besar atas karya yang diterbitkan (Lihat The Pengaruh Akses Terbuka )
SURAT PENUGASAN HAK CIPTA
Sebagai penulis Jurnal Mawa'izh Fakultas Dakwah dan Komunikasi Islam IAIN Syaikh Abdurrahman Siddik Bangka Belitung Indonesia, saya yang bertanda tangan di bawah ini:
Menyatakan:
- Makalah saya asli; tulisan saya sendiri dan belum pernah dipublikasikan/diusulkan pada jurnal dan publikasi lain.
- Makalah saya bukan plagiarisme melainkan ide/penelitian asli saya.
- Makalah saya tidak ditulis oleh bantuan lain, kecuali dengan rekomendasi Dewan Editor dan Reviewer yang telah dipilih oleh jurnal ini.
- Dalam makalah saya, tidak ada tulisan atau pendapat lain kecuali yang disebutkan dalam daftar pustaka dan relevan dengan kaidah penulisan di jurnal ini.
- Saya membuat tugas ini dengan pasti. Jika ada distorsi dan ketidakbenaran dalam penugasan ini, nanti saya akan bertanggung jawab sesuai hukum yang berlaku.