Optimalisasi Peran Pemerintah dalam Pemberdayaan Masyarakat
Sebuah Tawaran dalam Mengentaskan Kemiskinan
Abstract
Pemberdayaan dan debat teoritisnya masih menarik untuk didiskusikan. Banyak definisi dan implementasi pemberdayaan yang berbeda yang dipengaruhi oleh berbagai paradigma membuat diskusi semakin berkembang. Untuk itu tulisan ini akan membahas yang terdiri dari tiga bagian, secara umum berfokus pada analisis teoritis tentang bagaimana perbedaan paradigma mendefinisikan dan mempraktikkan pemberdayaan. Bagian pertama adalah kata pengantar, menggambarkan masalah sosial dan beberapa elemen yang mempraktikkan pemberdayaan yaitu pemerintah, perusahaan, dan masyarakat madani. Bagian kedua mendiskusikan konteks sejarah di mana istilah pemberdayaan terungkap sebagai respon 'pembangunan kembali'. Ini memberi penjelasan tentang bagaimana perkembangan berhasil meningkatkan pertumbuhan ekonomi, namun tidak memberantas kemiskinan atau menyediakan lapangan kerja dengan kecepatan yang diantisipasi, dan dalam banyak kasus, ketidaksetaraan meningkat. Pada bagian terakhir, pembahasan tentang peran pemerintah dalam pemberdayaan masyarakat dengan penjelasan bahwa pemerintah berfungsi sebagai regulator, dinamistor, dan fasilitator yang ketiganya harus beriringan tanpa ada yang dipisahkan.
Downloads
Pemberitahuan Hak Cipta
- Untuk semua artikel yang dimuat di Mawa'izh (Jurnal Dakwah dan Pengembangan Sosial Kemanusiaan), hak cipta tetap milik penulis. Penulis memberikan izin kepada penerbit untuk mengumumkan karyanya dengan syarat. Ketika naskah diterima untuk diterbitkan, penulis menyetujui pengalihan otomatis hak penerbitan kepada penerbit.
- Penulis memegang hak cipta dan memberikan jurnal hak publikasi pertama dengan karya yang dilisensikan secara bersamaan di bawah Lisensi Internasional Creative Commons Attribution 4.0. yang memungkinkan orang lain untuk membagikan karya tersebut dengan pengakuan atas kepenulisan karya tersebut dan publikasi awal di jurnal ini.
- Penulis dapat mengadakan perjanjian kontrak tambahan yang terpisah untuk distribusi non-eksklusif dari versi terbitan jurnal (misalnya, mempostingnya ke repositori institusi atau menerbitkannya dalam buku), dengan pengakuan atas publikasi awalnya pada tahun jurnal ini.
- Penulis diizinkan dan didorong untuk memposting karya mereka secara online (misalnya, di repositori institusi atau di situs web mereka) sebelum dan selama proses penyerahan, karena hal ini dapat mengarah pada pertukaran yang produktif, serta kutipan yang lebih awal dan lebih besar atas karya yang diterbitkan (Lihat The Pengaruh Akses Terbuka )
SURAT PENUGASAN HAK CIPTA
Sebagai penulis Jurnal Mawa'izh Fakultas Dakwah dan Komunikasi Islam IAIN Syaikh Abdurrahman Siddik Bangka Belitung Indonesia, saya yang bertanda tangan di bawah ini:
Menyatakan:
- Makalah saya asli; tulisan saya sendiri dan belum pernah dipublikasikan/diusulkan pada jurnal dan publikasi lain.
- Makalah saya bukan plagiarisme melainkan ide/penelitian asli saya.
- Makalah saya tidak ditulis oleh bantuan lain, kecuali dengan rekomendasi Dewan Editor dan Reviewer yang telah dipilih oleh jurnal ini.
- Dalam makalah saya, tidak ada tulisan atau pendapat lain kecuali yang disebutkan dalam daftar pustaka dan relevan dengan kaidah penulisan di jurnal ini.
- Saya membuat tugas ini dengan pasti. Jika ada distorsi dan ketidakbenaran dalam penugasan ini, nanti saya akan bertanggung jawab sesuai hukum yang berlaku.