Penganut Agama Kepercayaan Dan Problem Kebebasan Berkeyakinan Di Indonesia: Perspektif Sosiologi Agama
Abstract
The issue of religious belief is a religious issue that has been inviting a lot of debate, both theoretical and practical. Although their existence has been legitimized through a decision by a state institution, the Constitutional Court (MK), in fact, still invites quite a heated debate among the public. This study examines the social rights of religious freedom of believers. There are three research questions to be answered in this study; What are the concepts of trust and social rights? How are the dynamics of believers in the context of religious freedom in Indonesia? What is the reality of the social rights of believers, from the perspective of the sociology of religion? The three questions are aimed at knowing the concepts of trust and social rights; describing the reality of believers in Indonesia; conduct an in-depth study of the social rights of believers, viewed from the perspective of the sociology of religion. This study is a field study that uses qualitative research. There are two data used, primary data and secondary data. In general, the findings of this study contain an in-depth explanation of the concept of belief and social rights, a narrative description of the existence of believers in Indonesia, as well as a sociological explanation of the meaning of social rights, in relation to believers in Indonesia. In general, this paper makes a major contribution in terms of providing a sociological explanation of the existence and dynamics of Indonesian believers in the future.
Keywords: Religious Freedom, Religious Belief, Sociology of Religion.
Isu penghayat kepercayaan merupakan isu keagamaan yang hingga sekarang mengundang banyak perdebatan, baik itu perdebatan pada wilayah teoritis maupun praktis. Meski keberadaan mereka telah mendapat legitimasi melalui putusan lembaga negara, Mahkamah Konstitusi (MK), namun pada faktanya tetap mengundang perdebatan cukup hangat di kalangan publik. Studi ini mengkaji hak sosial kebebasan beragama kaum penghayat kepercayaan. Terdapat tiga pertanyaan penelitian yang akan dijawab dalam studi ini; Apa yang dimaksud dengan konsep kepercayaan dan hak sosial kebebasan beragama? Bagaimana dinamika penganut kepercayaan dalam konteks kebebasan beragama di Indonesia? Bagaimana realitas hak sosial kebebasan beragama penganut kepercayaan, ditinjau dari perspektif sosiologi agama? Tiga pertanyaan tersebut ditujukan untuk mengetahui konsep kepercayaan dan hak sosial; mendeskripsikan realitas penganut kepercayaan di Indonesia; melakukan kajian mendalam perihal hak sosial penghayat kepercayaan, ditinjau dari perspektif sosiologi agama. Studi ini merupakan kajian lapangan yang menggunakan jenis penelitian kualitatif. Data yang digunakan ada dua, data primer dan data sekunder. Secara umum, temuan studi ini berisikan penjelasan mendalam tentang konsep kepercayaan dan hak sosial, deskripsi naratif eksistensi penganut kepercayaan di Indonesia, serta penjelasan sosiologis perihal makna hak sosial, kaitannya dengan penganut kepercayaan di Indonesia. Secara umum, tulisan ini memberi sumbangsih besar dalam hal memberi penjelasan sosiologis eksistensi dan dinamika penganut kepercayaan Indonesia ke depan.
Kata Kunci : Kebebasan Beragama, Agama Kepercayaan, Sosiologi Agama
Downloads
Copyright (c) 2022 Abd Hannan
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Pemberitahuan Hak Cipta
- Untuk semua artikel yang dimuat di Mawa'izh (Jurnal Dakwah dan Pengembangan Sosial Kemanusiaan), hak cipta tetap milik penulis. Penulis memberikan izin kepada penerbit untuk mengumumkan karyanya dengan syarat. Ketika naskah diterima untuk diterbitkan, penulis menyetujui pengalihan otomatis hak penerbitan kepada penerbit.
- Penulis memegang hak cipta dan memberikan jurnal hak publikasi pertama dengan karya yang dilisensikan secara bersamaan di bawah Lisensi Internasional Creative Commons Attribution 4.0. yang memungkinkan orang lain untuk membagikan karya tersebut dengan pengakuan atas kepenulisan karya tersebut dan publikasi awal di jurnal ini.
- Penulis dapat mengadakan perjanjian kontrak tambahan yang terpisah untuk distribusi non-eksklusif dari versi terbitan jurnal (misalnya, mempostingnya ke repositori institusi atau menerbitkannya dalam buku), dengan pengakuan atas publikasi awalnya pada tahun jurnal ini.
- Penulis diizinkan dan didorong untuk memposting karya mereka secara online (misalnya, di repositori institusi atau di situs web mereka) sebelum dan selama proses penyerahan, karena hal ini dapat mengarah pada pertukaran yang produktif, serta kutipan yang lebih awal dan lebih besar atas karya yang diterbitkan (Lihat The Pengaruh Akses Terbuka )
SURAT PENUGASAN HAK CIPTA
Sebagai penulis Jurnal Mawa'izh Fakultas Dakwah dan Komunikasi Islam IAIN Syaikh Abdurrahman Siddik Bangka Belitung Indonesia, saya yang bertanda tangan di bawah ini:
Menyatakan:
- Makalah saya asli; tulisan saya sendiri dan belum pernah dipublikasikan/diusulkan pada jurnal dan publikasi lain.
- Makalah saya bukan plagiarisme melainkan ide/penelitian asli saya.
- Makalah saya tidak ditulis oleh bantuan lain, kecuali dengan rekomendasi Dewan Editor dan Reviewer yang telah dipilih oleh jurnal ini.
- Dalam makalah saya, tidak ada tulisan atau pendapat lain kecuali yang disebutkan dalam daftar pustaka dan relevan dengan kaidah penulisan di jurnal ini.
- Saya membuat tugas ini dengan pasti. Jika ada distorsi dan ketidakbenaran dalam penugasan ini, nanti saya akan bertanggung jawab sesuai hukum yang berlaku.