The The Significance of Internal and External Relativism For Religious Harmony
Abstract
Abstract
In the public sphere, internal relations between fellow Muslims appear negative. Some Muslims insult, curse and slander each other. Likewise, relations between religious communities externally show a less harmonious relationship. There is mutual suspicion in the relationship between religious communities externally. Some Muslim scholars offer the concept of internal relativism as a solution for relations between fellow Muslims internally and the concept of external relativism as a solution for relations between various religious communities in the public space. Therefore, this article tries to elaborate on the significance of the construction of internal and external relativism in building ukhuwah Islamiyah internally and harmony among religious communities externally.
Keywords: significance, internal and external relativism, religious harmony
Abstrak:
Dalam ruang publik, relasi internal antara sesama umat Islam tampak negatif. Sebagian umat Islam saling mencaci menjelekkan satu sama lain, saling mengutuk dan memfitnah. Begitu pula, relasi antara umat beragama secara eksternal memperlihatkan hubungan yang kurang harmonis. Ada sikap saling curiga dalam hubungan antara umat beragama secara eksternal. Sebagian cendikiawan muslim menawarkan konsep relativisme internal sebagai solusi bagi relasi antara sesama umat Islam secara internal dan konsep relativisme eksternal sebagai solusi bagi relasi antara berbagai umat beragama di ruang publik. Karena itu, artikel ini mencoba untuk menguraikan signifikansi konstruksi relativisme internal dan eksternal dalam membangun ukhuwah islamiyah secara internal dan kerukunan antar umat beragama secara eksternal.
Kata kunci: signifikansi, relativisme internal dan eksternal, harmoni agama
Downloads
Copyright (c) 2020 Zaprulkhan Zaprul Khan

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Pemberitahuan Hak Cipta
- Untuk semua artikel yang dimuat di Mawa'izh (Jurnal Dakwah dan Pengembangan Sosial Kemanusiaan), hak cipta tetap milik penulis. Penulis memberikan izin kepada penerbit untuk mengumumkan karyanya dengan syarat. Ketika naskah diterima untuk diterbitkan, penulis menyetujui pengalihan otomatis hak penerbitan kepada penerbit.
- Penulis memegang hak cipta dan memberikan jurnal hak publikasi pertama dengan karya yang dilisensikan secara bersamaan di bawah Lisensi Internasional Creative Commons Attribution 4.0. yang memungkinkan orang lain untuk membagikan karya tersebut dengan pengakuan atas kepenulisan karya tersebut dan publikasi awal di jurnal ini.
- Penulis dapat mengadakan perjanjian kontrak tambahan yang terpisah untuk distribusi non-eksklusif dari versi terbitan jurnal (misalnya, mempostingnya ke repositori institusi atau menerbitkannya dalam buku), dengan pengakuan atas publikasi awalnya pada tahun jurnal ini.
- Penulis diizinkan dan didorong untuk memposting karya mereka secara online (misalnya, di repositori institusi atau di situs web mereka) sebelum dan selama proses penyerahan, karena hal ini dapat mengarah pada pertukaran yang produktif, serta kutipan yang lebih awal dan lebih besar atas karya yang diterbitkan (Lihat The Pengaruh Akses Terbuka )
SURAT PENUGASAN HAK CIPTA
Sebagai penulis Jurnal Mawa'izh Fakultas Dakwah dan Komunikasi Islam IAIN Syaikh Abdurrahman Siddik Bangka Belitung Indonesia, saya yang bertanda tangan di bawah ini:
Menyatakan:
- Makalah saya asli; tulisan saya sendiri dan belum pernah dipublikasikan/diusulkan pada jurnal dan publikasi lain.
- Makalah saya bukan plagiarisme melainkan ide/penelitian asli saya.
- Makalah saya tidak ditulis oleh bantuan lain, kecuali dengan rekomendasi Dewan Editor dan Reviewer yang telah dipilih oleh jurnal ini.
- Dalam makalah saya, tidak ada tulisan atau pendapat lain kecuali yang disebutkan dalam daftar pustaka dan relevan dengan kaidah penulisan di jurnal ini.
- Saya membuat tugas ini dengan pasti. Jika ada distorsi dan ketidakbenaran dalam penugasan ini, nanti saya akan bertanggung jawab sesuai hukum yang berlaku.