Strategi Bimbingan Tokoh Agama di Bangka Belitung: Kontestasi dalam Masyarakat Pedesaan
Abstract
This discourse aims to describe the strategy of Guru Zuhri and Ustaz Fathur Rozi in providing Islamic guidance to the people of Kayu Besi Village, Puding Besar District, Bangka Regency, Bangka Belitung Islands, examining the contestation that the two have done to gain community legitimacy, and analyzing the extent of the contestation of the two figures. religion in Bangka Belitung. This research uses qualitative research with a field research approach. As for data collection techniques, the authors used in-depth interviews, participatory observation and documentation. The results showed that in providing Islamic guidance to the community, Guru Zuhri did not just provide religious advice. However, he also provides assistance to various problems faced by members of the guidance and village community, both personal, family, social, and especially religious issues. Meanwhile, the provision of Islamic guidance carried out by Ustaz Fathur Rozi was only limited to giving religious advice or it could be said by recitation. Guidance is given not to touch aspects of community life. In the sense that it does not solve problems for problems that develop in life, either individuals or groups of people. In addition, in providing Islamic guidance to rural communities, the two of them both contest each other to gain community legitimacy. The contestation is real. There are three forms of contestation that occur in both of them, namely: First, the contestation of wisdom. Second, power contestation. Third, ideological contestation. At the end of the contestation story, Guru Zuhri got more and more legitimacy from the community for his character. Meanwhile, Ustaz Fathur Rozi lost legitimacy from the community, so he tried again to build that legitimacy.
Downloads
Copyright (c) 2020 Rozi

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Pemberitahuan Hak Cipta
- Untuk semua artikel yang dimuat di Mawa'izh (Jurnal Dakwah dan Pengembangan Sosial Kemanusiaan), hak cipta tetap milik penulis. Penulis memberikan izin kepada penerbit untuk mengumumkan karyanya dengan syarat. Ketika naskah diterima untuk diterbitkan, penulis menyetujui pengalihan otomatis hak penerbitan kepada penerbit.
- Penulis memegang hak cipta dan memberikan jurnal hak publikasi pertama dengan karya yang dilisensikan secara bersamaan di bawah Lisensi Internasional Creative Commons Attribution 4.0. yang memungkinkan orang lain untuk membagikan karya tersebut dengan pengakuan atas kepenulisan karya tersebut dan publikasi awal di jurnal ini.
- Penulis dapat mengadakan perjanjian kontrak tambahan yang terpisah untuk distribusi non-eksklusif dari versi terbitan jurnal (misalnya, mempostingnya ke repositori institusi atau menerbitkannya dalam buku), dengan pengakuan atas publikasi awalnya pada tahun jurnal ini.
- Penulis diizinkan dan didorong untuk memposting karya mereka secara online (misalnya, di repositori institusi atau di situs web mereka) sebelum dan selama proses penyerahan, karena hal ini dapat mengarah pada pertukaran yang produktif, serta kutipan yang lebih awal dan lebih besar atas karya yang diterbitkan (Lihat The Pengaruh Akses Terbuka )
SURAT PENUGASAN HAK CIPTA
Sebagai penulis Jurnal Mawa'izh Fakultas Dakwah dan Komunikasi Islam IAIN Syaikh Abdurrahman Siddik Bangka Belitung Indonesia, saya yang bertanda tangan di bawah ini:
Menyatakan:
- Makalah saya asli; tulisan saya sendiri dan belum pernah dipublikasikan/diusulkan pada jurnal dan publikasi lain.
- Makalah saya bukan plagiarisme melainkan ide/penelitian asli saya.
- Makalah saya tidak ditulis oleh bantuan lain, kecuali dengan rekomendasi Dewan Editor dan Reviewer yang telah dipilih oleh jurnal ini.
- Dalam makalah saya, tidak ada tulisan atau pendapat lain kecuali yang disebutkan dalam daftar pustaka dan relevan dengan kaidah penulisan di jurnal ini.
- Saya membuat tugas ini dengan pasti. Jika ada distorsi dan ketidakbenaran dalam penugasan ini, nanti saya akan bertanggung jawab sesuai hukum yang berlaku.