DAKWAH ISLAMIYAH DALAM MEWUJUDKAN MASYARAKAT ISLAM BERSIH NARKOBA
Abstract
<span;>Al-quran surah al a'raf ayat 157 menjelaskan bahwa Allah ta'ala mengahalalkan segala yang baik dan mengharamkan segala yang buruk. Hal itu mencakup perbuatan maupun makanan apa yang diperbolehkan masuk ke dalam tubuh agar tidak merusak tubuh kita. Misalnya saja narkoba yang dinilai dapat merusak tubuh maupun pikiran terutama bagi pencandunya, sehingga islam dan negara sangat melarang menggunakan narkoba kecuali untuk ilmu pengetahuan dan kesehatan. di indonesia narkoba diatur dalam undang- undang nomor 35 tahun 2009 yang menjelaskan bahwa narkoba adalah bahan atau obat baik itu dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun tidak sintetis yang bisa menyebabkan penuruna kesadaran, mati rasa, mengurangi bahkan bisa menghilangkan nyeri serta berpotensi menyebabkan ketergantungan. Namun adanya peningkatan dari tahun ke tahun angka penggunaan narkoba dimana dahulu narkoba hanya digunakan oleh orang kaya saja sekarang semua kalangan bisa memperolehnya. Dengan semakin banyaknya pengguna narkoba saat ini, diikuti perkembangan zaman membuat narkoba terkesan biasa saja di mata sebagian masyarakat sehingga menimbulkan kelalaian dalam menjaga keluarga dari peredaran narkoba. Sebagai negara dengan mayoritas Islam kesadaran akan bahaya narkoba harus diperhatikan agar penyalahagunaan narkoba tidak semakin bertambah. Tujuan penulisan ini adalah untuk memaparkan bahaya narkoba dari pandangan keagamaan maupun kesehatan serta memperkuat pemahaman kita tentang bagaimana pandangan narkoba dalam islam sehingga dapat tercipta masyarakat islam anti narkoba.