Peranan Obligasi Syari'ah (Sukuk) sebagai Lembaga Keuangan Syari'ah
Abstract
Dalam ekonomi syariah (iqtishodiyah) konsep obligasi dengan basis bunga dirubah dengan konsep bagi hasil, fee atau margin. Maka kemudian di pasar modal lahirlah sukuk, sebagai bentuk efek syariah yang mirip dengan obligasi dalam ekonomi konvensional.
Salah satu produk pasar modal yang saat ini sedang booming adalah Sukuk. Sukuk yang didefinisikan sebagai salah satu bentuk pembiayaan dan investasi (penanaman modal), dapat memiliki struktur yang berbeda-beda. Tujuan penelitian ini adalah untuk: pertama, untuk mengetahui Sejarah dan perkembangan obligasi syari’ah (sukuk); kedua, untuk mengetahui dasar hukum dan jenis-jenis sukuk, serta mekanisme penerbitan sukuk.
Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif dengan sifat penelitian deskriptif analisis. Penelitian ini digolongkan kepada jenis penelitian kualitiatif. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa, pertama : dengan adanya Fatwa DSN-MUI Nomor:32/DSN-MUI/IX/2002 dan investasi jangka Panjang, maka para ahli dan praktisi ekonomi islam berijtihad untuk menciptakan sebuah produk atau instrument keuangan baru yang Bernama obligasi syari’ah atau sukuk., kedua: dasar hukum sukuk terdapat pada Alqur’an Surat Al Baqarah ayat 275, As Sunnah dan Fatwa DSN nomor : 32/DSN-MUI/IX/2002 tanggal 14 September 2002 tentang Obligasi Syari’ah, ketiga : jenis-jenis sukuk berupa sukuk Ijarah, Mudharabah, Musyarakah dan Istisna’.