Zakat dan Keadilan Sosial
Abstract
Sudah maklum bahwa zakat dalam Islam adalah salah satu sumber ekonomi umat yang dikelola secara rutin dalam rangka menutupi kebutuhan hidup kelompok tertentu, khususnya al-Ashnaaf al-Tsamaniyah Agar lebih berdaya dari sebelumnya. Tak seorangpun yang menolak pemberlakuan ketetapan hukum syar’i zakat tersebut. Pemerintah Indonesia dari waktu ke waktu memberi sinyal positif terhadap perkembangannya. Dukungan tersebut dibuktikan dengan belakangan ini dikabulkannya gugatan uji materi UU Nomor 23/2011 tentang Pengelolaan Zakat oleh Mahkamah Konstitusi. Hanya tiga pasal yang diubah, yaitu pasal 18, pasal 38 dan pasal 41.