Plaatsvervulling Dalam Hukum Waris Indonesia: Mengungkap Kedudukan Ahli Waris Pengganti

  • Tauratiya Tauratiya IAIN Syaikh Abdurrahman Siddik Bangka Belitung
  • Lailasari Eka Ningsih Universitas Darul Ulum Islamic Centre Sudirman
Keywords: Plaatvervulling, Ahli Waris Pengganti, Hukum Waris

Abstract

Penelitian ini berjudul Plaatsvervulling dalam Hukum Waris Indonesia: Mengungkap Kedudukan Ahli Waris Pengganti, bertujuan untuk menganalisis kedudukan ahli waris pengganti dalam sistem hukum waris Indonesia, dengan merujuk pada ketentuan yang berlaku dalam hukum perdata, Kompilasi Hukum Islam (KHI), dan hukum adat. Dalam hukum waris Islam, konsep plaatsvervulling (penggantian posisi ahli waris) memberikan ruang bagi individu yang menggantikan posisi ahli waris yang telah meninggal dunia sebelum pewarisnya, atau yang tidak dapat mewarisi karena alasan tertentu. Berdasarkan rumusan masalah, penelitian ini bertujuan untuk menggali bagaimana posisi dan kedudukan ahli waris pengganti dalam ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan pendekatan konseptual untuk menganalisis norma-norma hukum yang terkait, baik dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, doktrin hukum, serta kajian perbandingan antara hukum adat dan hukum waris Islam. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa meskipun ketentuan tentang ahli waris pengganti telah diatur dalam KHI, penerapannya di lapangan masih menghadapi berbagai tantangan terkait dengan pemahaman masyarakat, praktik hukum adat, dan perbedaan interpretasi antara hukum negara dan hukum agama. Penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi terhadap pemahaman dan penerapan hukum waris di Indonesia, serta memperkuat peran hukum waris dalam menyelesaikan sengketa warisan secara adil dan sesuai dengan prinsip keadilan sosial.

Downloads

Download data is not yet available.
Published
2024-12-27
How to Cite
Tauratiya, T., & Eka Ningsih, L. (2024). Plaatsvervulling Dalam Hukum Waris Indonesia: Mengungkap Kedudukan Ahli Waris Pengganti. ISLAMITSCH FAMILIERECHT JOURNAL, 5(2), 105-126. https://doi.org/10.32923/ifj.v5i2.5035