PENINJAUAN KEMBALI SEBAGAI UPAYA HUKUM YANG EFEKTIF DAN BIAYA RINGAN BAGI TERPIDANA DI LAPAS NARKOTIKA PANGKALPINANG

  • Lendra Dika Kurniawan Universitas Muhammadiyah Bangka Belitung
  • Reski Anwar Institut Agama Islam Negeri Syaikh Abdurrahman Siddik Bangka Belitung

Abstract

Abstract:

Narcotics Crimes which is a extraordinary crimes are often misreprented as a evil criminal, but on the other hand, the perpetrators usualy experience the vulnerable condition due the injustice law enforcement against drugs crimes. The problem lies in the similarity of the article accused against the suspect, namely the article of the drug dealer rather than a drug addiction. Judicial  Review can be a solution option for the inmates of the Pangkalpinang Class II Narcotics Correctional Institution who are seeking justice.The derivations of research materials used are primary and secondary materials, by way of document search.  Using an observational method by interviewing legal counsel who handles narcotics cases to explain the pros and cons of re-filing applications in narcotics cases juxtaposed with pre-existing ruling. The technique that  analyze legal materials uses the method of syllogism and interpretation with a deductive mindset. Judicial Review can present a solution in annulling the first-instance decision because it is more efisient process in improving the substance of the article normatively and low cost.

Keywords: Narcotics Crime, Judicial Review

 

Abstrak

Tindak pidana narkotika yang merupakan kejahatan luarbiasa sering salah diartikan sebagai tindak pidana yang sangat jahat, namun dilain sisi para pelakunya sering mengalami kondisi  kerentanan karena ketidakadilan penegakkan hukum terhadap tindak pidana narkotika. Letak permasalahannya adalah pada persamaan Pasal yang dituduhkan terhadap tersangka yakni pasal pengedar alih-alih sebagai pemakai atau bahkan pecandu. Peninjauan Kembali dapat menjadi opsi yang solutif bagi narapidana pemasyarakatan Lembaga Pemasyarakatan Kelas II Narkotika Pangkalpinang yang sedang mencari keadilan. Sumber bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer dan sekunder, dengan cara studi pustaka dokumen.  Menggunakan metode yang observatif dengan mewawancara penasihat hukum yang menangani perkara narkotika untuk menjelaskan pro dan kontra pengajuan permohonan kembali dalam perkara narkotika disandingkan dengan putusan yang sudah ada sebelumnya. Teknik analisis bahan hukum menggunakan metode silogisme dan interpretasi dengan pola piker yang deduktif. Permohonan Peninjauan Kembali dapat menghadirkan solusi dalam menganulir putusan tingkat pertama karena dipandang prosesnya yang lebih efisien dalam perbaikan subtansi pasal secara normatif dan berbiaya ringan.

 

Kata Kunci: Peninjauan Kembali, Pidana Narkotika

Downloads

Download data is not yet available.
Published
2024-07-07
How to Cite
Kurniawan, L., & Anwar, R. (2024). PENINJAUAN KEMBALI SEBAGAI UPAYA HUKUM YANG EFEKTIF DAN BIAYA RINGAN BAGI TERPIDANA DI LAPAS NARKOTIKA PANGKALPINANG. ISLAMITSCH FAMILIERECHT JOURNAL, 5(1), 1-14. https://doi.org/10.32923/ifj.v5i1.4557