PROSES PENGAJUAN PERMOHONAN DUPLIKAT BUKU NIKAH DI KANTOR URUSAN AGAMA (KUA)

Main Article Content

Alwan Sobari
Sugeng Sugeng
Piki Ardiansyah
Ananta Ananta
Rahma Febri Ayu
Intan Juita
Dimas Saputra

Abstract

Perkawinan yang tercatat merupakan perkawinan yang sah dan diakui keabsahannya menurut hukum agama dan hukum negara. Perkawinan tersebut harus dicatat oleh Pegawai Pencatat Nikah yang berada di setiap Kantor Urusan Agama (KUA) pada setiap kecamatan. Pencatatan perkawinan dilakukan sebagai bentuk legalitas hukum bagi setiap orang yang telah menikah. Pernikahan yang telah dicatat dapat dibuktikan dengan adanya kutipan akta nikah/buku nikah yang diserahkan oleh Pegawai Pencatat Nikah kepada setiap mempelai suami dan istri sesaat setelah dilangsungkannya perkawinan. Buku nikah tersebut harus disimpan dengan baik oleh suami ataupun istri agar tidak terjadi kerusakan atau bahkan hilang. Sebab keberadaan buku nikah sangat vital dalam sistem administrasi kependudukan di Indonesia. Kenyataannya, banyak masyarakat yang belum begitu menyadari pentingnya keberadaan buku nikah tersebut. Sehingga buku nikah tersebut rusak atau bahkan hilang. Ketika terjadi kehilangan buku nikah tersebut, tak sedikit dari masyarakat yang tidak memperdulikan bahkan acuh tak acuh serta tidak segera mengurus kehilangan buku tersebut. Di samping itu, banyak masyarakat yang enggan mengurus kerusakan atau kehilangan buku nikah dikarenakan proses pengurusannya yang dianggap rumit dan memakan waktu yang cukup lama. Tulisan ini akan membahas mengenai proses permohonan penerbitan duplikat buku nikah di Kantor Urusan Agama bagi masyarakat yang buku nikahnya rusak atau hilang.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Sobari, A., Sugeng, S., Ardiansyah, P., Ananta, A., Ayu, R., Juita, I., & Saputra, D. (2023). PROSES PENGAJUAN PERMOHONAN DUPLIKAT BUKU NIKAH DI KANTOR URUSAN AGAMA (KUA). ISLAMITSCH FAMILIERECHT JOURNAL, 4(1), 36 - 48. https://doi.org/10.32923/ifj.v4i1.3936
Section
Articles