PENCATATAN PERKAWINAN: SUATU ANALISIS SEJARAH SOSIAL

Main Article Content

Husnul Khitam

Abstract

Pencatatan perkawinan seringkali ditentang dan dianggap tidak penting dalam pelaksanaan perkawinan. Bahkan muncul istilah “sah secara negara” dan “sah secara agama”. Istilah pertama merujuk kepada pengertian bahwa perkawinan tersebut telah dilaksanakan dengan memenuhi ketentuan agama dan telah dicatatkan di Kantor Urusan Agama (KUA), sedangkan istilah kedua ditujukan untuk perkawinan yang memenuhi ketentuan agama namun tidak dicatatkan. Adanya pemisahan antara kedua hal ini menunjukkan bahwa pencatatan perkawinan dianggap sebagai hal yang baru, tidak ada di masa nabi, dan tidak ada nash yang mewajibkannya. Artikel ini bertujuan untuk menjawab anggapan tersebut, bahwa pencatatan perkawinan ternyata memiliki dasar hukum yang kuat dan seharusnya tidak dianggap sebelah mata, dengan menggunakan pendekatan sejarah. Pendekatan sejarah ini digunakan untuk memahami konteks sosial, zaman, dan tempat ketika nas muncul. Dengan itu kita dapat mengetahui dalam keadaan seperti apa nas muncul serta kemudian dapat mengontekstualisasikannya ke dalam kehidupan di masa kini. Penelitian ini menghasilkan kesimpulan bahwa sebagai bentuk dari kemajuan zaman dan mundurnya tingkat amanah masyarakat, dimana suatu hal yang dapat dianggap sebagai bukti adalah hitam di atas putih (tertulis), maka pencatatan perkawinan mutlak diperlukan. Oleh karena itu, pencatatan perkawinan dapat disejajarkan dengan saksi dan walimahan yang merupakan syarat dan rukun perkawinan. Kewajiban adanya saksi berdasarkan pada perintah nas asli, sedangkan keharusan mencatatkan perkawinan merupakan kontekstualisasi sesuai dengan perkembangan zaman.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Khitam, H. (2022). PENCATATAN PERKAWINAN: SUATU ANALISIS SEJARAH SOSIAL. ISLAMITSCH FAMILIERECHT JOURNAL, 3(02), 170 - 178. https://doi.org/10.32923/ifj.v3i02.2757
Section
Articles