ECONOMIC POLICY OF QUEEN MAS JAINTAN: IMPLEMENTATION OF SHARIA PRINCIPLES IN MARITIME TRADE OF THE SUKADANA LANDAK KINGDOM
Abstract
Penelitian ini bertujuan menganalisis penerapan prinsip ekonomi syariah dalam kebijakan perdagangan yang dilaksanakan Ratu Mas Jaintan di Kerajaan Sukadana Landak. Sosok ini dipilih karena dikenal sebagai “Ratu di Atas Angin”, sebuah julukan yang merepresentasikan kekuasaannya yang meluas tidak hanya di Sukadana Landak, tetapi juga ke kerajaan-kerajaan lain yang memiliki hubungan genealogis. Ratu Mas Jaintan digambarkan sebagai pemimpin tegas, berani, visioner, dan mampu mengelola sumber daya alam serta manusia sehingga berhasil membangun kemandirian dan stabilitas ekonomi kerajaan. Fokus penelitian diarahkan pada kebijakan perdagangan yang ia terapkan serta relevansinya dengan prinsip-prinsip ekonomi syariah. Metode yang digunakan adalah penelitian sejarah melalui studi pustaka dari sumber lokal maupun kolonial, dilanjutkan dengan penelitian lapangan di wilayah Landak, Ketapang, dan Sukadana. Peneliti juga melakukan wawancara untuk mengetahui sejauh mana masyarakat masih mengenal peran Ratu Mas Jaintan, kemudian melakukan kritik sumber serta focus group discussion dengan sejarawan dan pakar ekonomi syariah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kebijakan perdagangan Ratu Mas Jaintan menekankan asas saling menguntungkan, loyalitas, jaminan keamanan, dan persamaan. Implementasi nilai syariah terlihat pada kebebasan berdagang, transparansi, serta adanya kontrak berdasarkan kesepakatan. Secara teoretis, temuan ini memperkaya kajian integrasi nilai Islam dalam perdagangan tradisional Nusantara, sedangkan secara praktis dapat menjadi rujukan dalam perumusan kebijakan perdagangan modern berbasis kearifan lokal. Kebaruan penelitian ini terletak pada pengungkapan peran perempuan penguasa maritim yang berhasil menginternalisasikan nilai-nilai Islam dalam kebijakan ekonomi, memperluas pemahaman tentang sejarah ekonomi Islam di Asia Tenggara.
Downloads
Copyright (c) 2025 Patmawati Patmawati, Fitri Susanti Ilyas, Raziki Waldan, Al Fakhri Zakirman

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.